Terbelit Hutang, Meja Hijau Menanti Dewi Yull

Jakarta Hari ini (18/4) PT Balai Pustaka melaporkan Dewi Yull ke polisi atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Nasib Dewi akhirnya di tangan hukum. Seperti apa sebenarnya masalah yang terjadi? Beberapa tahun lalu PT Balai Pustaka dan PT Giz Production membuat kerjasama membuat buku dan sinetron berjudul 'Johan dan Jamin'. Dalam kontrak disebutkan PT Balai Pustaka akan menjadi penyandang dana untuk 26 episode. Dana yang diberikan itu akan dikembalikan beserta keuntungan sebanyak 60%. Ternyata dari sekian ratus juta yang dipinjam, hingga kini baru dikembalikan sebanyak Rp 42 juta. Pengembaliannya pun dicicil Dewi dari Desember 2004 hingga 1 April 2005. Akhirnya hingga kini, PT Balai Pustaka tidak juga mendapatkan uangnya kembali. PT Balai Pustaka tidak tinggal diam. Mereka telah melayangkan 2 surat teguran tapi tidak ada jawaban. Karena hingga kini tak juga ada kepastian dari Dewi, PT Balai Pustaka pun menempuh jalur hukum. Gusti Randa ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. "Jangka waktu yang diberikan itu 3 tahun, dihitung dari 2001. Balai pustaka ingin pengembalian uang tersebut. Sisanya dari yang Rp 42 juta. Jadi sisa Rp 779.400.000," ujar Gustiranda seusai membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/200) menjelang siang. Gusti memasukkan laporkan ke kepolisian dengan nomor perkara 1629/k/IV/2007 SPK unit 3. Dewi Yull selaku pemilik Giz Production dilaporkan dengan pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. Gusti membuat laporan didampingi 2 orang kepercayaan PT Balai Pustaka yang mengerti benar masalah ini. Mereka adalah direksi keuangaan PT Balai Pustaka, Fera dan direktur keuangan PT Balai Pustaka, Susilowati.(yla/fta)

sumber : detikhot

0 Response to "Terbelit Hutang, Meja Hijau Menanti Dewi Yull"

Post a Comment